| |
| Selasa, 25 Agustus 2009 | | 5 Pencuri Diciduk Saat "Nginap" di Hotel | | Ditulis Oleh : Admin | ANDIR,(GM)-
Lima pencuri barang di dalam kendaran roda empat dengan modus memecahkan kaca, Minggu (23/8) malam, diringkus petugas Reskrim Polsekta Andir. Kelompok yang biasa beraksi di Kota Bandung ini diciduk saat menginap di sebuah hotel di kawasan Jln. Stasiun Barat.
Kelima orang tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolsekta Andir itu antara lain RU (28), OL (27), SB (42), EM (16), dan UM (24). Tersangka OL dan UM merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun "GM", kelima tersangka diamankan saat jajaran Polsekta Andir melakukan Giat Minggu Malam. Saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menyisir sebuah hotel yang disinyalir kerap dijadikan tempat kencan pasangan mesum. Tanpa disengaja, ketika masuk kamar hotel yang berada di lantai 2, petugas menemukan lima orang pemuda tengah bersenda gurau.
Karena curiga, petugas pun menggeledah isi kamar hotel. Alhasil, dari sekian barang yang ada, petugas menemukan sebuah laptop yang diduga bukan milik mereka. Pasalnya, saat ditanya barang tersebut milik siapa, kelima pemuda itu malah saling tuding. Selain itu, saat salah seorang dari mereka yang mengaku sebagai pemilik diminta menyalakan laptop, ia mengatakan tidak tahu caranya.
Tidak hanya laptop, di kamar tersebut juga ditemukan beberapa barang bukti yang ternyata merupakan barang hasil curian, seperti uang dan obat-obatan. Selanjutnya, kelima tersangka pencurian itu digiring ke Mapolsekta Andir.
Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di kawasan Kota Bandung. Laptop yang berhasil diamankan diketahui dicuri dari mobil milik Resa Setadinata yang tengah diparkir di area parkir Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Selasa (18/8). Sedangkan TKP lainnya adalah RS Santosa, Pasar Baru, Ciwalk, Plaza Dago.
Jago lapangan
Kapolresta Bandung Barat, AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kapolsekta Andir, AKP Fahmi Reza, mengatakan, modus yang dipakai kelima pelaku saat beraksi ada dua cara. Pertama, tersangka mencongkel kaca mobil dengan obeng hingga pecah. Yang kedua, mereka memecahkan kaca mobil dengan pecahan marmer busi.
"Kelima pelaku bisa dikatakan jago lapangan. Pasalnya, selain berhasil mengambil barang-barang dari dalam mobil tanpa meninggalkan jejak, modus yang dilakukan pun terbilang baru, yaitu dengan melemparkan pecahan marmer busi hingga kaca mobil retak dan pecah," tutur Baskoro.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ditegaskan Baskoro, kelimanya diancam hukuman 7 tahun penjara. |
[ Kembali ] |
|
|