|
 |
BERITA |
 |
| |
| Rabu, 25 November 2009 | | KASUS CHANDRA M. HAMZAH Telah P 21 | | Ditulis Oleh : admin | Pihak Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka CHANDRA M. HAMZAH dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor Surat R. 478/F.3/Ft.1/11/2009 pada tanggal 24 Nopember 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap dan menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna menetukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan. |
[ Kembali ] |
|
|
 |
|
 |
|
|